Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim

Sumber gambar: Pinterest.com


Jika kita mempunyai teman, keluarga atau kerabat non-muslim dan kita diundang untuk suatu acara, semisal pernikahan, maka kita diperbolehkan untuk mengahadiri undangan tersebut. Hal ini disebutkan dalam kitab Hasyiyatul Jamal yakni kita disunahkan untuk mengahadiri pernikahan non-muslim yang dzimmi (jamak: dzimmah, istilah yang digunakan bagi non-muslim yang hidup di wilayah muslim), apalagi bila kita masih memiliki hubungan saudara, kerabat atau pertemanan dengan non-muslim tersebut.

Kewajiban atau kesunahan menghadiri undangan dengan bebeapa syarat. Diantaranya adalah orang yang mengundang dan yang diundang beragama Islam. Karena itu, tidak ada tuntutan menghadiri undangan non-muslim karena tidak ada ikatan kasih sayang dengan mereka. Iya, disunahkan bagi seorang muslim untuk menghadiri undangan non-muslim dzimmi meskipun kesunahan tersebut tidak seperti apabila diundang oleh orang muslim.

Salah satu dalil yang dijadikan dasar kebolehan bahkan kesunahan dalam menghadiri undangan pernikahan non-muslim terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya sebagai berikut:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Melalui ayat ini, jumhur ulama memperbolehkan untuk berbuat dan bersikap baik kepada non-muslim, khususnya dzimmi. Bahkan, disebutkan pula dalam sebutah Riwayat bahwa Nabi SAW melarang umatnya untuk menyakiti dzimmi.

Salah satu sikap baik terhadap non-muslim adalah menghadiri undangan pernikahan mereka. Karena dengan menghadiri undangan mereka, kita menunjukkan bahwa kita peduli dan menghargai undangan mereka. Hal ini akan membuat mereka senang, sehingga jalinan persaudaraan, kekerabatan, dan pertemanan akan semakin erat. Serta ikatan dilaturahmi akan terjalin dengan baik.

Wallahu’alam..

Sumber:

Purwanto, Yedi. 2020. Fikih Karakter Wanita Salehah. Bandung: YPM Salman ITB. 


Post a Comment

0 Comments