Haid Ada Batas Waktunya Enggak, Sih? || Zahrapedia Artikel 2020

Assalamu'alaikum Zahrapedia Lovers...
Bagaimana kabarnya? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat, ya.

Zahrapedia Artikel 2020 - Hari ini bahas tentang haid, yuk! Singkatnya saja, ya.

Jadi, jenis darahnya perempuan itu ada 3, yaitu:

1. Haidh
2. Nifas
3. Istihadhoh

Apa itu darah haidh?


Source: Halodoc.com

Darah haidh atau menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim wanita normal. Darah yang menunjukkan seorang wanita sudah baligh. Batas pertama wanita haidh adalah usia 9 tahun, adapun kalau sebelum usia itu dia sudah mengeluarkan darah, maka dihukumi Istihadhoh.

Batas paling sedikitnya waktu haidh adalah 24 jam keluar darah, tidak harus terus menerus, asal ketika keluar darah itu meski beda hari tapi jika dihitung mencapai 24 jam, maka ia adalah darah haidh. Dan batas maksimal haidh adalah 15 hari.

Jika kurang dari 24 jam, atau lebih dari 15 hari lantas bagaimana? Ia masuk sebagai kategori darah Istihadhoh ya, Girls. 

Perhatikan jam dan tanggal hari pertama haidh setiap bulannya ya, Dear. Kalau perlu dicatat. Biar memudahkan mengetahui kapan batas minimal atau maksimal haidh.

Oh iya, selain batas waktu haidh, batas waktu suci bagi seorang perempuan minimal 15 hari. Dan jika belum mencapai 15 Hari sudah keluar darah lagi, maka dihukumi Istihadhoh juga. Catat juga tanggal kalian berhenti dari menstruasi, ya.

Berikut ini adalah contoh 3 kasus yang harus benar-benar diperhatikan dan dipahami ya, Dear.

Contoh kasus:

1. Seorang wanita keluar darah pada waktu shubuh, dia belum sempat shalat shubuh. Terus keluar darah sampai jam 9 pagi, setelahnya sampai jam 9 pagi keesokan harinya dia tidak keluar darah lagi maka dihukumi sebagai Istihadhoh. Wanita tersebut harus meng-qadha shalat yang ditinggalkan dari shubuh awal dia keluar darah.

2. Seorang wanita mengalami haidh sampai melebihi 15 hari. Maka di hari ke 16 dia harus mandi wajib dan mengerjakan shalat, tapi jika darah sangat deras dan sulit untuk mengerjakan shalat maka diperbolehkan dicatat untuk kemudian diganti ketika sudah berhenti keluar darah.

3. Seorang wanita keluar darah selama 5 hari, kemudian mandi suci, tapi di hari ke 10 (dihitung dari awal haidh) dia sudah keluar darah lagi dalam waktu 4 hari. Maka darah yang pertama dan kedua sama-sama dihukumi haidh. Karena belum melewati waktu 15 hari dihitung dari pertama kali darah keluar.

4. Pada tanggal 2 dia haidh sampai tanggal 12. Kemudian suci. 10 hari kemudian dia haidh lagi. Maka darah yang pertama adalah haidh, sedangkan yang kedua adalah Istihadhoh, karena sudah melebihi batas waktu 15 hari sejak pertama kali keluar darah.

5. Seorang wanita mengalami haidh selama 7 hari, kemudian dia suci 5 hari, kemudian keluar darah lagi selama 8 hari. Maka yang 7 hari pertama itu haidh, sedangkan darah yang keluar kedua kalinya yang 2hari dihukumi haidh, sedangkan 6 harinya adalah Istihadhoh. Karena 2hari pertama keluar darah yang kedua itu belum melewati batas 15 hari, sedangkan sisanya sudah melewati batas 15 hari sejak keluar darah pertama kali.

6. Perempuan baru mengalami suci selama 13 hari, kemudian dia haidh, maka yang 2 hari adalah Istihadhoh sedangkan sisanya haidh.

Ketika mengalami Istihadhoh, maka wajib shalat, boleh memegang mushaf, wajib puasa dsb. Hanya saja dalam perihal puasa Ramadhan, jika memang darah yang keluar sangat banyak, maka dianjurkan oleh jumhur ulama untuk tetap mengganti puasanya di kemudian hari sebagai bentuk hati-hati terhadap hukum agama.

Catatan:
Jika mengalami keluar darah terus menerus sampai 20 hari atau lebih, lebih baik diperiksakan ke dokter, ya. Karena sudah keluar dari keharusan perempuan haid.
Dan ketika mengalami Istihadhoh, jika mau shalat bisa gunakan kapas untuk menyumbat jalan keluarnya darah sebagai bentuk hati-hati agar tidak menetes ketika shalat dan menyebabkan batalnya shalat karena najis.

Wallahua'lam bishawab.

Post a Comment

0 Comments